FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SPM DJADAJAT MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS KELAHIRAN ANAK PERTAMA KEPADA SAUDARA TENNY PHILIPS MONIAGA ALUMNUS SPM DJADAJAT ANGKATAN 8, SEMOGA MENJADI ANAK YANG BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUANYA DAN BERGUNA BAGI BANGSA DAN NEGARA.
10 Mei 2011
6 Mei 2011
PENGUMUMAN
Dengan tidak mengurangi rasa hormat dan persahabatan para alumni Sekolah Pelayaran djadajat dari angkatan 1 sampai dengan angkatan 19, kami selaku panitia mengetuk hati para teman2 alumni untuk berpartisipasi dalam hal penggalangan dana atau menjadi Donatur pada acara yang akan kami laksanakan pada :
Hari & tanggal : Rabu, 29 Juni 2011
Jam : 10.00 hingga selesai
Tempat : Kampus SPM Djadajat
Bagi para Donatur yang ingin berpartisipasi silakan transfer ke rekening :
Bank BNI
A/n WIDYA VICK GARANG
a/c : 0007634893
Untuk informasi mengenai penggalangan dana ini dapat menghubungi :
Abdul Hamid Angkatan 1 085214592682
Untuk informasi mengenai penggalangan dana ini dapat menghubungi :
Abdul Hamid Angkatan 1 085214592682
Agus Ridwan Angkatan 4 081211027799
Indrayana Hasan Angkatan 6 081510147800
Roesmani Ivana Angkatan 7 087888301330
Ariyanto Angkatan 8 085210141013
Tenny Philip, M Angkatan 8 02156117137
Agus Mapanganro Angkatan 11 081274605639
Diki Zulkarnain Angkatan 12 08170104681/085693457448
Note :
Perkiraan Budged Pengeluaran : Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah)
Dana yang sudah terkumpul hingga 6 Mei 2011 Rp 480.000,- ( Empat Ratus delapan puluh ribu rupiah )
Dikarenakan waktu pelaksanaan Reuni yang sudah sangat dekat dan membutuhkan persiapan dan dana maka kami selaku panitia mengharapkan partisipasi dari para alumni agar segera mentransfer dana ke nomor rekening diatas selambat-lambat nya tanggal 05 juni 2011
Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.
5 Mei 2011
Pelaut Lulusan Sekolah Pelayaran Wajib Kerja 2 tahun di Indonesia
Jakarta - Pelaut-pelaut jebolan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) akan diwajibkan mengabdikan diri di dalam negeri dulu selama 2 tahun setelah lulus. Hal itu untuk mengatasi kekurangan pelaut di Indonesia.
"Salah satu kajian kita bagaimana supaya setelah lulus, kerja 2 tahun dulu baru keluar. Karena sekarang yang lulus di Indonesia bekerja di luar negeri semua," kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi usai rapat mengenai keselamatan transportasi laut dan penyeberangan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2011). Selain akan mewajibkan lulusan STIP itu untuk bekerja di Indonesia, Freddy mengatakan akan memperbanyak pelatihan-pelatihan. Pelatihan-pelatihan itu berguna untuk meningkatkan kapasaitas merea dalam rangka mengikuti sertifikasi menjadi nahkoda.
"Memang saya katakan anggaran pendidikan kita ini harus kita dorong untuk menyiapkan SDM lebih banyak lagi dalam rangka penyerapan pasar," ungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat menambahkan, dalam rapat muncul pembahasan bahwa kebutuhan pelaut di dunia sangat tinggi. Mereka banyak mengambil pelaut-pelaut dari Indonesia kerena dianggap yang terbaik. Karena itu, kebijakan yang akan diambil Menhub dipandang cukup baik.
"Kalau Pak Menhub punya policy untuk PT-PT (perguruan tinggi) negeri yang mempunyai ikatan dinas ya bisa saja," ucap Yopie.
"Salah satu kajian kita bagaimana supaya setelah lulus, kerja 2 tahun dulu baru keluar. Karena sekarang yang lulus di Indonesia bekerja di luar negeri semua," kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi usai rapat mengenai keselamatan transportasi laut dan penyeberangan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2011). Selain akan mewajibkan lulusan STIP itu untuk bekerja di Indonesia, Freddy mengatakan akan memperbanyak pelatihan-pelatihan. Pelatihan-pelatihan itu berguna untuk meningkatkan kapasaitas merea dalam rangka mengikuti sertifikasi menjadi nahkoda.
"Memang saya katakan anggaran pendidikan kita ini harus kita dorong untuk menyiapkan SDM lebih banyak lagi dalam rangka penyerapan pasar," ungkap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat menambahkan, dalam rapat muncul pembahasan bahwa kebutuhan pelaut di dunia sangat tinggi. Mereka banyak mengambil pelaut-pelaut dari Indonesia kerena dianggap yang terbaik. Karena itu, kebijakan yang akan diambil Menhub dipandang cukup baik.
"Kalau Pak Menhub punya policy untuk PT-PT (perguruan tinggi) negeri yang mempunyai ikatan dinas ya bisa saja," ucap Yopie.
sumber : detiknews.com
PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LEPAS PANTAI DIBATASI WAKTUNYA
(Jakarta, 25/4/2011) Pemerintah memutuskan memberikan batas waktu penggunaan kapal asing untuk keperluan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpangdan/atau barang pada kegiatan angkutan laut dalam negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2011, demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik, Bambang S. Ervan di Jakarta, Senin (25/4).“Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 tersebut mengatur secara ketat penggunaan kapal bukan berbendera Indonesia (asing) untuk kegiatan pengeboran dan lepas pantai baik mengenai jangka waktu penggunaan kapal, proses perizinannya serta mekanisme pengoperasiannya,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, dalam Peraturan Menteri tersebut, secara rinci juga diatur tentang jangka waktu penggunaan kapal asing dimaksud berdasarkan jenis kegiatan dan jenis kapal. Contohnya, kegiatan survey minyak dan gas bumi dengan penggunaan kapal survey seismik, survey geofisika dan survey geoteknis diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2014. Kegiatan konstruksi lepas pantai ditetapkan berdasarkan jenis kapal yaitu untuk kapal derrick/crane, pipe/cable/Subsea Umbilical Riser Flexible (SURF) laying barge/vessel diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2013, sementara untuk jenis kapal Diving Support Vessel (DSV) diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2012. Kegiatan pengeboran diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2015. Kegiatan penunjang operasi lepas pantai diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2012. Kegiatan pengerukan serta salvage dan pekerjaan bawah air diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2013.
Pada pasal 2 ayat 1, lanjut Bambang, Peraturan Menteri Perhubungan ini diatur juga prinsip penggunaan kapal asing dimaksud yaitu bahwa bahwa kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.
Selanjutnya pada ayat 2 menyatakan bahwa Kapal asing tersebut wajib memiliki izin dari Menteri. Izin penggunaan kapal asing tersebut diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan administratif dan telah dilakukan upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia minimum 1 (satu) kali namun ternyata memang tidak tersedia (dibuktikan dengan pengumuman lelang). Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk penggunaan kapal asing yaitu kelengkapan dokumen antara lain rencana kerja yang dilengkapi jadwal dan wilayah kerja kegiatan dengan penandaan koordinat geografis, charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dari pemberi kerja, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut serta sertifikat kapal dan awak yang merupakan persyaratan yang selama ini sudah berlaku. Selain itu juga diatur bahwa pengoperasian kapal asing untuk melakukan kegiataannya seperti dimaksud (shipping common practice) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional. “Semua ketentuan pengaturan penggunaan kapal asing ini ditujukan untuk melindungi perusahaan kapal nasional, jelas Bambang. Bambang menambahkan, untuk mengetahui kemampuan kapal berbendera Indonesia baik jenis maupun jumlahnya serta kebutuhannya, Peraturan Menteri ini menyebutkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut harus melakukan evaluasi yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan mengikut sertakan penyedia jasa serta asosiasi pengguna jasa agar dapat diketahui dengan jelas dan transparan tentang ketersediaan kapal berbendera Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menerapkan azas cabotage secara konsekuen pada angkutan laut dalam negeri.
Penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 tersebut telah melalui proses pembahasan yang melibatkan pemangku kepentingan yaitu wakil dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral, Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Nasional atau INSA. “Dalam beberapa kali pertemuan, diharapkan agar ke depan kemampuan pengusaha pelayaran Indonesia dapat meningkatkan kemampuan dengan mengadakan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan-kegiatan lepas pantai yang selama ini masih kurang atau bahkan tidak ada sama sekali,” tandasnya.
Sumber : dephub.go.id / Dirjen perhubungan laut
4 Mei 2011
call sign / bahasa sandi
Salam alumni........................
Mungkin para sobat alumni semua sudah sering mendengar kata sandi seperti 86 yang biasa dipakai pak polisi, bapak pemadam kebakaran, bapak dishub,dan bapak satpol pp gak ketinggalan bapak PATIH ARIYANTO WONG CILIK juga pake ini......
mungkin sudah banyak yang tahu tapi tidak mengerti arti dari kata - kata sandi tersebut. naaah......disini Oom admin Forkasda mau share ke sobat alumni semua itung - itung menambah koleksi kata sandi sobat alumni. langsung aja gak pake lama.......
SANDI ANGKA
1-1 : Hubungi via telepon
1-4 : Ingin bicara diudara (langsung)
3-3 : Penerimaan sangat jelek/orang gila
3-3L : Kecelakaan korban luka
3-3M : Kecelakaan korban material
3-3K : Kecelakaan korban meninggal
3-3KA : Kecelakaan kereta api
3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri
4-4 : Penerimaan kurang jelas
5-5 : Penerimaan baik/sehat
8-4 : Tes pesawat/penerimaannya
8-6 : Dimengerti
8-7 : Disampaikan
8-8 : Ingin berjumpa langsung
10-2 : Posisi/keberadaan
10-8 : Menuju
2-8-5 : Pemerkosaan
3-3-8 : Pembunuhan
3-6-3 : Pencurian
3-6-5 : Perampokan
8-1-0 : Pembunuhan
8-1-1 : Dengan ucapan yang sama/ terimaksih kembali
8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)
8-1-3 : Selamat bertugas
8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat
8-1-5 : Cuaca
8-1-6 : Jam/waktu
8-1-9 : Situasi
1-1 : Hubungi via telepon
1-4 : Ingin bicara diudara (langsung)
3-3 : Penerimaan sangat jelek/orang gila
3-3L : Kecelakaan korban luka
3-3M : Kecelakaan korban material
3-3K : Kecelakaan korban meninggal
3-3KA : Kecelakaan kereta api
3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri
4-4 : Penerimaan kurang jelas
5-5 : Penerimaan baik/sehat
8-4 : Tes pesawat/penerimaannya
8-6 : Dimengerti
8-7 : Disampaikan
8-8 : Ingin berjumpa langsung
10-2 : Posisi/keberadaan
10-8 : Menuju
2-8-5 : Pemerkosaan
3-3-8 : Pembunuhan
3-6-3 : Pencurian
3-6-5 : Perampokan
8-1-0 : Pembunuhan
8-1-1 : Dengan ucapan yang sama/ terimaksih kembali
8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)
8-1-3 : Selamat bertugas
8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat
8-1-5 : Cuaca
8-1-6 : Jam/waktu
8-1-9 : Situasi
SANDI ALPHABET
A : Ambon
B : Bandung
C : Cepu
D : Demak
E : Ende
F : Flores
G : Garut
H : Halong
I : Irian
j : Jepara
K : Kendal
L : Lombok
M : Medan
N : Namlea
O : Opak
P : Pati
Q : Quibek
R : Rembang
S : Solo
T : Timor
U : Unggaran
V : Viktor
w : Wilis
x : Ekstra
z : Zainal
SANDI HURUF
Taruna : Berita
Gelombang : Jam/waktu
Semut : masa
Pangkalan : Rumah/kediaman
Ladang : Kantor/tempat kerja
Derek Komando : Kantor polisi
Lembaran putih : Surat
Laka : Kecelakaan
Jaya 65 : Kebakaran
Timor Kendal Pati : Tempat Kejadian Perkara
Timor Lombok Pati : Telepon
Timor Kendal Ambon : TerKendali Aman
Halong Timur : Handy Talky (HT)
Halong Pati : Hand Phone (HP)
Kendal Rembang : KendaRaan
Kendal Ambon : Kereta Api
Wilis Kendal : Walikota
Kendal Cepu : KeCamatan
Kendal Lombok : KeLurahan
Rembang Wilis : RW
Rembang Timur : RT
Rembang Rembang : Serse
Rembang Solo : Rumah Sakit
Rembang Pati : Rupiah / rapat
Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
Solo bandung : stand by
Solo Garut : siaga
Garuda : Gubernur
Mandala Menteri
Ri 1 : President
Ri 2 : wapres
Naaah...segitu dulu yah sobat alumni...semoga bermanfaat...klo dah baca dan mengerti jangan lupa tinggalkan komentar nya untuk FORKASDA lebih Baik.......
salam alumni......
Langganan:
Postingan (Atom)