Sejumlah perusahaan asing kembali membidik pangsa pelayaran Indonesia seiring dengan rencana Kementerian Perhubungan memperpanjang tenggat pelaksanaan secara penuh asas cabotage menjadi 7 Mei 2011.
Ketua Bidang Angkutan Cair DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Widihar-dja Tanudjaja mengatakan pelaku pelayaran asal Malaysia, Singapura, dan Jepang sudah menanyakan soal rencana perpanjangan tenggat penerapan aturan yang mewajibkan angkutan komoditas domestik menggunakan kapal berbendera Merah Putih itu.Menurut dia, pelayaran asing terkejut dengan kabar soal perpanjangan pelaksanaan asas cabotage selama 4 bulan dari rencana awal 1 Januari 2011, karena hal itu memberikan peluang untuk mengambil pangsa pelayaran domestik.
"Indonesia kan lumbung emas bagi pelayaran berbendera asing di tengah merosotnya pangsa muatan global akibat krisis ekonomi sehingga setiap ada peluang untuk masuk, mereka (pelayaran asing] mengincar," katanya kepada Bisnis kemarin.Kemenhub telah menyiapkan keputusan menteri (kepmen) yang memperpanjang tenggat pelaksanaan asas cabotage untuk angkutan penunjang lepas pantai {off shore) dari 1 Januari 2011 menjadi 7 Mei 2011 sesuai dengan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
"Sudah kami siapkan, tetapi tidak mengubah roadmap (peta jalan] asas cabotage [komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia]," kata Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad.Kebijakan asas cabotage diberlakukan secara bertahap sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/ 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional. Inpres itu diperkuat dengan UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran.
Sorotan internasional
Ketua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan,dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly R. Sudibjo mengakui komitmen pemerintah dalam melaksanakan asas cabotage menjadi sorotan internasional.Menurut dia, industri pelayaran dunia menyorot Indonesia yang telah menetapkan pemberlakuan asas cabotage secara penuh paling lambat 1 Januari 2011 di tengah merosotnya muatan global sebagai dampak krisis perekonomian.
"Akuntabilitas pemerintah akan ditentukan oleh komitmen mereka dalam melaksanakan kebijakan asas cabotage yang sudah diterapkan secara bertahap sejak 2005."Widihardja menegaskan pelayaran nasional tetap berkomitmen untuk melaksanakan asas cabotage secara penuh sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.71/2005 tentang Pengangkutan Barang/Muatan Antarpelabuhan di Dalam Negeri.
Sumber : Djadajat1963.com